UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam
Undang-undang ini meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian;
Jaminan Hari Tua;
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
