UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 10
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa
tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
(2) Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga
Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacad atau meninggal dunia.
(3) Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
(4) Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
