UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 23
BAB 5 — IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
