Pasal 24
BAB 5 — IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus
dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali
PRESIDEN
dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan
yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.
(4) Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan
Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.
