UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 22
BAB 5 — IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan
iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
