UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 15
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, sctelah mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
