UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 14
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau
sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
(2) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua
dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
PRESIDEN
