UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 13
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
janda atau duda;
anak;
orang tua;
cucu;
kakek atau nenck;
saudara kandung;
mertua.
Bagian Keempat Jaminan Hari Tua
