UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 12
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
(2) Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
- biaya pemakaman;
PRESIDEN
- santunan berupa uang.
