UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 16
BAB 3 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
rawat jalan tingkat pertama;
rawat jalan tingkat lanjutan;
rawat inap;
pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
penunjang diagnostik;
pelayanan khusus;
pelayanan gawat darurat.
PRESIDEN
