UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan
Pasal 38 dilakukan oleh atau atas tanggung jawab suatu badan hukum, penuntutan
dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau penanggung jawab kecuali apabila pengurus atau penanggung jawab tersebut dapat membuktikan bahwa hal tersebut tidak karena kesalahannya.
(2) Semua alat telekomunikasi dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dapat disita dan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Departemen yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan
Pasal 38 adalah kejahatan.
PENYIDIKAN
