UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
www.djpp.depkumham.go.id
