Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(3) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaan, pemilikan, atau
pemasangan pemancar radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,. (sepuluh juta rupiah).
(3) Barangsiapa memasukkan pemancar radio ke dalam wilayah Indonesia,
memperdagangkan, membuat, atau merakit pemancar radio yang akan digunakan di dalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun
atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana penjara selamalamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
