UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 40
(1) Selain oleh pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana,
penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil berwenang
antara lain :
- menghentikan penggunaan peralatan telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
- melakukan pemeriksaan prasarana telekomunikasi;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat-alat telekomunikasi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
(3) Pelaksanaan kewenangan dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
