UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 32
BAB 7 — RAHASIA BERITA
Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi untuk keperluan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 31.
