UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 33
BAB 8 — BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini dan sejalan dengan perkembangan
teknologi di bidang telekomunikasi serta dinamika masyarakat, dengan Keputusan Presiden dibentuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi.
(2) Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan forum koordinasi yang bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat untuk merumuskan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi serta membahas masalah telekomunikasi yang sifatnya strategis.
