UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 31
BAB 7 — RAHASIA BERITA
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima dengan menggunakan jasa telekomunikasi.
