UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 30
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN
(1)Pemakai jasa telekomunikasi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi yang layak
atas kerugian dari penggunaan jasa telekomunikasi sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap kerugian
yang timbul karena sebab di luar kemampuan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
