UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 27
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada setiap pemakai dan calon pemakai jasa telekomunikasi.
