UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 28
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN
Setiap orang, badan negara, dan instansi pemerintah atau pun swasta pada dasarnya mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
