UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 26
BAB 6 — HUBUNGAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA, BADAN LAIN
Badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan menyediakan fasilitas telekomunikasi yang baik dan dapat diandalkan, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
