UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persetujuan Menteri, badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) dapat mengadakan perjanjian baik dengan organisasi internasional maupun dengan penyelenggara telekomunikasi negara lain.
