UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh badan lain selain badan penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan izin.
(2) Persyaratan dan tata cara permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
