Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya
untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
(2) Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakannya tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara,
(3) Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh
instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum selain badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
