UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi bagi keperluan pertahanan keamanan negara
dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa telekomunikasi yang disediakan badan penyelenggara dan badan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bagi
pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi dan
www.djpp.depkumham.go.id
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
