UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 8
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kota administrasi/kabupaten administrasi ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (2) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah. (3) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
