UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 7
(1) Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. (2) Wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dibagi dalam kecamatan. (3) Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan. Pasal 8 . . .
