UU
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta...
Pasal 6
(1) Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Laut Jawa; b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Kedua Pembagian Wilayah
