UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 9
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diwujudkan dalam bentuk :
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
- hak untuk memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
- hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
