UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 8
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan
hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.
(2) Hubungan antar Penyelenggara Negara dan masyarakat
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
