UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 10
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.
