UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 11
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.
