UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 12
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan
lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
