UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 13
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan
masyarakat.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
