UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 14
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komisi Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendah-rendahnya berumur 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun.
(2) Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dalam hal :
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
(3) Anggota Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta
pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
