Pasal 15
BAB 7 — KOMISI PEMERIKSA
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua
merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para
Anggota berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas:
- Sub Komisi Eksekutif;
- Sub Komisi Legislatif;
- Sub Komisi Yudikatif; dan
- Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh
Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
(8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat peertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
