UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 32
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9% (sembilan persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen);
pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tenaga kerja;
tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,5% (lima koma lima persen) sampai dengan 5,7% (lima koma tujuh persen); dan
penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.
