Pasal 31
(1) Setelah Tahun Anggaran 2015 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(2) Laporan . . .
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2015 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
