Pasal 33
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 259
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2014
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2015 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2015 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2015 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2015. Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2015 diperkirakan mencapai sekitar 5,8% (lima koma delapan persen). Seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian global, Pemerintah optimis target pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tercapai, melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, iklim investasi yang semakin kondusif, dan membaiknya kinerja ekspor. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri. Selain itu, kondisi ekonomi makro juga diperkirakan membaik dan stabil. Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp11.900,00 (sebelas ribu sembilan ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah tersebut mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2015 dan perkembangan suku bunga perbankan.
Pada . . .
Pada tahun 2015, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 4,4% (empat koma empat persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,0% (enam koma nol persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan perekonomian dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2015 diperkirakan akan berada pada kisaran US$105,0 (seratus lima dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, tingkat lifting minyak mentah diperkirakan mencapai sekitar 900 (sembilan ratus) ribu barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) ribu barel setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.
RPJMN tahap pertama dan kedua telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu I dan II, sehingga tahun 2015 merupakan tahun pertama dalam agenda RPJMN tahap ke-3. Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari RPJMN tahap ke-1 (2005–2009) dan RPJMN ke-2 (2010–2014), RPJMN ke-3 (2015–2019) yang ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan upaya peningkatan daya saing berbasis sumber daya alam dan peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta inovasi. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.
RKP . . .
RKP tahun 2015 disusun berdasarkan tema “Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi Yang Berkeadilan” dan sebagai penjabarannya, diidentifikasi 25 isu strategis yang dikelompokkan menurut sembilan bidang pembangunan yang digariskan dalam RPJPN 2005-2025, sebagai berikut: Pertama, bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, dengan isu strategis meliputi (1) pengendalian jumlah penduduk; (2) reformasi pembangunan kesehatan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (demand and supply) dan penurunan angka kematian ibu dan bayi; (3) reformasi pembangunan pendidikan; dan (4) sinergi percepatan penanggulangan kemiskinan. Kedua, bidang ekonomi, dengan isu strategis meliputi
(1) transformasi sektor industri dalam arti luas; (2) peningkatan daya saing
tenaga kerja; (3) peningkatan daya saing UMKM dan koperasi;
(4) peningkatan efisiensi sistem logistik dan distribusi; dan (5) reformasi
keuangan negara. Ketiga, bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan isu strategis peningkatan kapasitas iptek. Keempat, bidang sarana dan prasarana, dengan isu strategis meliputi (1) peningkatan ketahanan air; (2) penguatan konektivitas nasional melalui keseimbangan pembangunan antar wilayah, pendorong pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan transportasi massal perkotaan; dan (3) peningkatan ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar, melalui peningkatan rasio elektrifikasi nasional, peningkatan akses air minum dan sanitasi, serta penataan perumahan/permukiman. Kelima, bidang politik dengan isu strategis konsolidasi demokrasi. Keenam, bidang pertahanan dan keamanan dengan isu strategis meliputi (1) percepatan pembangunan Minimum Essential Force (MEF) dan Almatsus Polri dengan pemberdayaan industri pertahanan dan (2) peningkatan ketertiban dan keamanan dalam negeri. Ketujuh, bidang hukum dan aparatur dengan isu strategis meliputi
(1) reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan publik dan
(2) pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kedelapan, bidang wilayah
dan tata ruang dengan isu strategis meliputi (1) pembangunan daerah tertinggal dan perbatasan; (2) pengelolaan risiko bencana; dan (3) sinergi pembangunan perdesaan. Kesembilan, bidang sumberdaya alam dan lingkungan dengan isu strategis meliputi: (1) perkuatan ketahanan pangan;
(2) peningkatan ketahanan energi; (3) percepatan pembangunan kelautan;
dan (4) Peningkatan keekonomian keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan hidup.
Agar . . .
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, salah satu hal yang perlu dilakukan Pemerintah adalah mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama sumber daya alam. Peningkatan penerimaan perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Sedangkan, PNBP dilakukan melalui langkah-langkah koordinasi antar instansi di Pemerintah, termasuk penegak hukum dalam rangka menindak tegas kegiatan illegal mining di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta pelabuhan-pelabuhan yang tidak memiliki ijin resmi. Selain itu, dalam rangka menanggulangi kendala yang timbul dalam penyerapan penerusan pinjaman, seperti masalah perijinan dan pembebasan lahan, selain meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah, Pemerintah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, pencapaian prioritas sasaran pembangunan juga dicapai melalui langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta pemanfaatan pinjaman luar negeri secara selektif yang diutamakan untuk pembangunan infrastruktur dan energi. Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri yang bersumber dari minyak dan gas bumi yang semakin berkurang, perlu melakukan peningkatan sumber-sumber panas bumi melalui: i) intensifikasi dan ekstensifikasi eksplorasi; ii) penyempurnaan dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang panas bumi yang memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta untuk menjaga iklim investasi di bidang panas bumi; dan iii) pemberlakuan kebijakan PPh DTP bagi pengusaha panas bumi yang ijinnya diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi berlaku. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.
II. PASAL DEMI PASAL
