Pasal 19
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.
(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga
dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015.
(4) Ketentuan mengenai perkiraan defisit melampaui target
serta penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
