Pasal 18
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2015 terdapat anggaran defisit sebesar Rp245.894.690.062.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun delapan ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh juta enam puluh dua ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber:
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp269.709.700.514.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan triliun tujuh ratus sembilan miliar tujuh ratus juta lima ratus empat belas ribu rupiah); dan
Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp23.815.010.452.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima belas miliar sepuluh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
(3) Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.
(4) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2015
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
Pasal 19 . . .
