Pasal 82
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
(2) Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
(3) Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
