UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 81
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
pimpinan;
Badan Musyawarah;
komisi;
Badan Legislasi;
Badan Anggaran;
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
Badan Kehormatan;
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
Badan Urusan Rumah Tangga;
panitia khusus; dan
alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu
oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Pimpinan
