Pasal 83
(1) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh
pimpinan sementara DPR.
(2) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
(4) Ketua . . .
(4) Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan
keputusan DPR.
(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
