Pasal 73
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, DPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
Bagian Keempat Keanggotaan
