Pasal 72
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,
atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,
atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
