UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 74
(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)
orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota Negara Republik
Indonesia.
(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
