UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 65
(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan apabila
terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat
penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
Bagian Kesebelas Penyidikan
