UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 66
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk
penyidikan terhadap anggota MPR yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila anggota MPR:
tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
disangka . . .
- disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
- disangka melakukan tindak pidana khusus.
DPR
Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan
