UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan sidang MPR diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu
